Batang, NU Batang
Minimnya pemahaman masyarakat terkait legalitas dan sertifikasi tanah masih menjadi persoalan yang cukup serius di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang, Kiai Ahmad Munir Malik dalam Penyuluhan Hukum Pertanahan di Indonesia di Gedung Serbaguna Pimpinan Cabang (PC) Ansor Kabupaten Batang, Ahad (7/12/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Batang ini menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf. Banyak masjid, musala, madrasah diniyah, taman pendidikan Al-Qur’an, hingga lembaga pendidikan swasta yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat resmi.
“Minimnya pemahaman tentang legalitas tanah membuat banyak warga tidak segera mengurus sertifikasi, terutama tanah wakaf. Banyak tanah wakaf yang statusnya hanya diikrarkan secara lisan, sehingga ketika terjadi konflik, ahli waris kerap mengambilnya kembali karena tidak ada kekuatan hukumnya,” ujar Kiai Munir dalam sambutannya.
Ia juga mengimbau para peserta untuk segera mengecek status sertifikasi tanah masjid maupun lembaga pendidikan di lingkungan masing-masing. Jika tanah wakaf tersebut masih berupa ikrar lisan, maka proses administrasi perlu segera dilakukan melalui prosedur yang benar. Menurutnya, beberapa Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Batang telah memulai penertiban wakaf secara bertahap dan menunjukkan perkembangan positif.
Permasalahan yang kerap muncul di masyarakat adalah ketidaktahuan prosedur pengurusan sertifikat, terutama jika tanah wakaf harus dipisah dari sertifikat induk. Proses pemecahan sertifikat seperti ini umumnya membutuhkan waktu yang cukup panjang, bahkan berbulan-bulan, sehingga warga sering menunda pengurusannya.
“Kerumitan seperti inilah yang membuat banyak orang menunda, padahal dampaknya sangat besar bagi kepastian kepemilikan di masa mendatang. Optimalisasi percepatan sertifikasi tanah harus menjadi prioritas, dimulai dari yang paling dekat dengan kita,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa ikrar wakaf dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), yang selama ini bekerja sama dengan pengurus NU dalam proses pembinaan dan pendampingan. Dengan penguatan edukasi hukum pertanahan seperti ini, LPBH PCNU Batang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah demi kepastian hukum dan kemaslahatan bersama.
Sementara itu, Ketua LPBH NU Batang, Miqdam Yusria Ahmad mengungkap bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait legalitas dan prosedur pertanahan. Menurutnya, kurangnya perhatian serius terhadap isu pertanahan kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari sengketa perebutan hak hingga kekeliruan dalam transaksi.
“Isu pertanahan memang jarang dibahas secara serius, sehingga berbagai persoalan kerap muncul dan harus saya tangani, mulai dari sengketa perebutan hak hingga kekeliruan dalam transaksi yang sering terjadi karena minimnya pemahaman,” ujar Advokat asal Batang tersebut.
Untuk menjawab kebutuhan itu, Miqdam menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, di antaranya perwakilan Polres, ulama fikih yang memahami aspek syariah, serta advokat berpengalaman dalam menangani kasus pertanahan. Keberagaman narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta penyuluhan.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari diarahkan untuk memperluas wawasan peserta terkait potensi konflik pertanahan dan langkah-langkah pencegahannya. Miqdam berharap forum ini tidak hanya memberi manfaat bagi berbagai kalangan, tetapi juga melahirkan para pelaku masyarakat yang mampu menjaga kerukunan dan ketertiban.
“Persoalan pertanahan mungkin tampak sederhana, sekadar urusan tanah, namun dampaknya dapat memicu konflik berkepanjangan bila tidak ditangani dengan tepat. Semoga setiap ikhtiar ini mendapat ridha Allah dan membawa kebaikan bagi semua,” pungkasnya.



