Edit

BERANDA

Raperda Usulan Bupati Batang Berpotensi Hanya Menguntungkan Pemodal Besar: Catatan Kritis dari Lakpesdam NU Batang, LBH GP Ansor Batang dan IKA PMII Batang

sumber: berita.batangkab.go.id

Bagikan :

Hari Kamis, 12 November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang. Raperda ini diusulkan oleh Bupati Batang melalui penjelasan atau keterangan yang telah disampaikan sebelumnya kepada DPRD Kabupaten Batang pada tanggal 2 November 2020.

Merespon Raperda tersebut, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Batang, dan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (IKA PMII) Kabupaten Batang melakukan telaah secara serius, dan berkesimpulan bahwa Raperda tersebut terlalu tergesa-gesa diusulkan, dan terkesan tanpa didahului analisis yang kuat, yang mendasari pentingnya Raperda ini.

Jika Raperda ini disahkan dengan redaksi sedemikian rupa, maka ditakutkan akan mengubah iklim perekonomian di Kabupaten Batang ke arah yang terlalu liberal. Beberapa pasal dirasa akan merugikan masyarakat Batang, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pasar rakyat. Pedagang dengan modal kecil akan bertarung bebas dan berhadapan langsung dengan para pemodal besar tanpa pembinaan maupun perlindungan yang berarti dari pemerintah daerah. Program kemitraan yang sayogyanya didorong secara maksimal antara toko swalayan dengan pasar rakyat atau UMKM penghasil produk asli Batang justru diperlemah dengan adanya Raperda ini. Bahkan keterlibatan masyarakat dalam berpartisipasi pada sisi pengawasan terhadap keberadaan Minimarket yang melanggar itu dihilangkan.

Sebagai kaum muda Nahdlatul Ulama di Kabupaten Batang, kami tidak menginginkan Raperda tersebut semakin menyulitkan perekonomian para pedagang kecil dan hanya berpihak pada kepentingan usaha pemodal besar. Dari redaksi yang terkandung pada Raperda tersebut terdapat perubahan signifikan dan disinyalir mengandung perubahan yang berpihak pada pemodal besar. Hal tersebut ditunjukkan oleh  beberapa indikator sebagai berikut:

Pertama, pembahasan Raperda tersebut tidak melibatkan para pedagang kecil terdampak toko swalayan yang sudah ada selama ini di wilayah Kabupaten Batang. Beberapa toko swalayan retail modern yang berasal dari investor pemodal besar seperti Alfa Mart atau Indomaret belum dievaluasi secara ilmiah dengan menggunakan data yang berkesinambungan dan analisis yang komprehensif terkait dampak dari keberadaan toko swalayan retail di wilayah kabupaten Batang terhadap pedagang pasar rakyat, wirausaha UMKM atau pun pedagang kecil lainnya.

Dalam penjelasannya, Bupati Batang hanya menyebutkan keinginannya untuk menambah toko swalayan retail modern di Kabupaten Batang, karena merasa penduduk pendatang yang sekarang tinggal di Kabupaten Batang semakin banyak. Alih-alih mendengar aspirasi pedagang kecil, Bupati Batang hanya mendengarkan aspirasi masyarakat industri yang semakin memadati pemukiman di wilayah perkotaan Kabupaten Batang. Pertimbangan Bupati dan Disperindagkop sebagai dinas terkait hanya diprioritaskan pada konsumerisme masyarakat dari banyaknya permintaan kebutuhan penduduk pendatang dan kepentingan para investor yang tertarik untuk berinvestasi di Kabupaten Batang karena melihat peluang munculnya perkembangan industri di Batang. Gambaran penjelasan Bupati Batang dan Disperindagkop adalah sebagai berikut ini

Banyak pendatang ⇾ bertambah penduduk ⇾ pemukiman menjamur ⇾ sebentar lagi ada KITB ⇾ perlu banyak toko swalayan retail (Alfamart/Indomaret)

Terlihat secara jelas pada latar belakang penerbitan Perda No. 5 Tahun 2014 yang mencantumkan bahwa:

“Dengan semakin banyaknya usaha perdagangan dalam bentuk toko swalayan, maka perlu dilakukan upaya agar sektor usaha tersebut tidak mengganggu keberadaan dan keberlangsungan pasar rakyat dan bahwa untuk menjaga keserasian hubungan antara toko swalayan yang sudah ada dengan pasar rakyat maka perlu diciptakan pola kemitraan dan kerjasama, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan.

Sedangkan konsideran Raperda perubahannya yaitu:

“Dengansemakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat serta untuk menarik investor di sektor perdagangan, maka perlu pengembangan dan peningkatan pelayanan toko swalayan.”

Perbedaan konsideran tersebut menjadi catatan inkonsistensi keberpihakan dan latar belakang pentingnya terbitnya Peraturan Daerah atau Perda

Tidak bisa di pungkiri, di beberapa kecamatan di Batang terdapat proses perubahan kawasan menjadi kawasan industri. Maka, Pemerintah Kabupaten Batang mempersiapkan segala perangkatnya untuk mendukung perkembangan pembangunan ekonomi lokal. Perubahan Perda ini akan menjadi salah satu ikhtiyar yang dilakukan agar menarik investor dan memudahkan proses percepatan perizinan. Namun menurut kami, pemerintah harus tetap memperhatikan soal keberpihakan kepada pedagang kecil.  Masuknya investor harus tetap mendukung agar pasar rakyat dan UMKM tetap hidup. Pemerintah perlu mengelola hal ini, agar keharmonisan antara kepentingan negara dalam pembangunan dan kepentingan masyarakat tetap terwadahi. Untuk itu, diperlukan perangkat yang bisa mendukung tata kelola keseimbangan persaingan usaha dan kemitraan agar tercipta kestabilan perekonomian pasar rakyat dan swalayan ritel modern. Bukan sebaliknya, tanpa analisis yang ilmiah tiba-tiba mengusulkan Raperda ini.

Kedua, pelaksanaan Perda lama No. 5 Tahun 2014 kurang maksimal. Sebagaimana telah disampaikan oleh anggota Dewan Fraksi PKB Kabupaten Batang kepada Lakpesdam, LBH Ansor dan IKAPMII saat mendiskusikan hal tersebut, ternyata beberapa Minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Batang izinnya bermasalah. Dapat dilihat, beberapa Minimarket bahkan sangat dekat dengan pasar rakyat seperti Minimarket di dekat pasar Gorong Kecamatan Kandeman, atau Minimarket di dekat pasar Limpung, atau Bawang. Hal yang demikian itu kemungkinan juga terjadi di kecamatan yang lain. Melihat fakta ini, bisa dikatakan Perda No. 5 Tahun 2014 tidak dilaksanakan dengan baik. Sedangkan dalam pasal 6 Raperda yang diusulkan Bupati, jarak antara toko swalayan retail modern dengan pasar rakyat lebih dekat; yang sebelumnya berjarak 1 km, menjadi 500 m. Jika diasumsikan para investor swalayan tersebut tetap tidak mematuhi aturan sebagaimana sebelumnya, maka bisa dipastikan perekonomian pedagang kecil akan semakin terpuruk jika tidak ada perlindungan, pembinaan dan penataan yang layak.

Ketiga, perlindungan pasar rakyat dari persaingan yang tidak sehat juga cenderung dilemahkan. Jika membaca dari judul Perda, bisa kita pahami tersirat makna keberpihakan terhadap pasar rakyat. Judul Perda menandakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menitikberatkan keberpihakan pada “perlindungan maupun pembinaannya” yang dilakukan dengan cara “menata” toko swalayan yang seharusnya pasal bawahnya juga memanifestasikan prioritas perlindungan pedagang kecil yang sedang bersaing langsung dengan para investor pemodal besar. Jika semakin dekat, maka keberadaan Minimarket akan semakin memperburuk kelangsungan perdagangan di pasar rakyat ataupun pedagang kecil lainnya. Hal tersebut dapat dipastikan akan terjadi jika Raperda ini tidak tidak menyeimbangkan kebijakan penataan toko swalayan retail modern dengan perlindungan pedagang kecil dalam hal persaingan usaha.

Mari kita perhatikan bunyi pasal 1 butir 17 Perda No. 5 Tahun 2014: “Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan toko swalayan, dan sejenisnya, sehingga mampu berkembang, maju dan mandiri.” Kalimat “yang tidak sehat dengan toko swalayan, dan sejenisnya, sehingga mampu berkembang, maju dan mandiri” dihilangkan dalam Raperda yang diusulkan Bupati . Hal ini semakin menunjukkan bahwa Raperda ini akan menghilangkan substansi tujuan perlindungan pasar rakyat agar mampu berkembang, maju dan mandiri. Bahkan jika disahkan jelas akan mendorong pedagang bermodal kecil bertarung dan berhadapan langsung dengan pemodal besar. Persaingan bebas antara toko swalayan ritel modern dan pasar rakyat niscaya akan menciptakan kondisi ekonomi free fight liberalism (liberalisasi pasar bebas). Bukankah begitu?

Keberpihakan Perda No. 5 Tahun 2014 sudah mengarah pada pasar rakyat, sedangkan Raperda perubahannya keberpihakannya tidak jelas, apakah berpihak kepada investor, atau toko swalayan, atau kepentingan lain. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Asas “kesempatan berusaha” dan “persaingan sehat (fairness)” pada pasal 2 Perda No. 5 Tahun 2014 yang tidak dirubah.

Walaupun masih dicantumkan pada pasal 3 yang tidak dirubah dari Perda No. 5 Tahun 2014, namun tetap saja redaksi yang sebelumnya dengan tegas telah tertulis dalam ketentuan umum telah dihilangkan. Sudah diatur dengan tegas saja masih kurang dalam pelaksanaannya, apalagi setalah dihilangkan.

Keempat, Pasal 19 dan 20 yang akan dirubah dalam Raperda juga bertentangan dengan asas “ketertiban hukum” antara lain sebagai berikut:

  • Pasal 19 menghilangkan izin yang diterbitkan dengan “memperhatikan pertimbangan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” lalu diganti dengan izin melalui “persetujuan kepala desa” saja.
  • Pasal 20 dirubah dengan menghilangkan syarat 3 lampiran dokumen krusial untuk SIUP berupa hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, Surat Izin Gangguan (HO), dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan UMKM.
  • Pasal 20 juga menghilangkan redaksi “tidak dikenakan biaya” dalam pengurusan permohonan izin, dan redaksi tentang kewajiban daftar ulang izin usaha setiap 5 tahun.
  • Paling parah dalam perubahan pasal 32 yang menghilangkan klausul kewajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

Pertentangan pasal perubahan dalam Raperda dengan asas perlindungan, pembinaan pasar rakyat dan penataan toko swalayan tersebut menyiratkan bahwa partisipasi publik dalam hal pengawasan atas penerbitan izin toko swalayan diminimalisir dengan hanya mensyaratkan persetujuan kepala desa saja. Bisa dibayangkan jika untuk mendirikan Minimarket di perdesaan hanya dengan persetujuan kepala desa secara sepihak tanpa melibatkan pertimbangan dari masyarakat terdampak, maka bisa dikatakan hal ini adalah bentuk kemunduran dalam hal pengawasan izin pendirian swalayan retail modern. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan kehilangan kewenangannya dalam hal melakukan kontrol/pengawasan melalui pelibatan masyarakat. Walaupun dalam pelaksanaan sebelumnya lemah dan rawan penyalahgunaan wewenang BPD, namun jika dihilangkan maka semakin melemahkan hak masyarakat untuk menentukan arah ekonomi perdesaan secara mandiri dan berdaulat. Kami sangat menyayangkan hal tersebut karena seharusnya klausul partisipasi pengawasan yang lebih luas namun spesifik pada komunitas pedagang kecil yang akan terdampak dimasukkan dalam tata kelola perizinan.

Selain menghilangkan kewenangan BPD, Raperda ini juga menghilangkan dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat perizinan yaitu izin gangguan (HO) serta hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Memang, izin gangguan (HO) telah dicabut dan tidak dipergunakan lagi karena terdapat PP No. 24 Tahun 2018, namun Raperda Perubahan ini juga tidak mencantumkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau analisa hasil kondisi sosial ekonomi masyarakat secara spesifik yang dibutuhkan sebagai syarat lampiran, hanya mencantumkan dokumen lingkungan sehingga tidak mutatis mutandis dengan aturan di atasnya. Selain itu juga transparansi pengawasan hasil analisa sosial ekonomi masyarakat akan berkurang karena pihak berwenang pun akan menjadikan hal tersebut sebagai dokumen yang tidak boleh diketahui publik. Jika demikian, maka akan terjadi saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat merasa terganggu terhadap adanya usaha swalayan yang menimbulkan keramaian misalnya. Selain itu juga tidak ada upaya untuk mencegah kerugian masyarakat, dan tidak ada pengaturan alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk menyalurkan permasalahan, sengketa, atau konflik jika ternyata usaha swalayan retail modern telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Penghilangan ketentuan “bebas biaya pengurusan” serta “surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan UMKM” juga menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya di Perda sebelumnya telah dicantumkan dengan tegas terkait hal tersebut, dan itu baik, namun sekarang dihilangkan dan terdapat kesan Pemda tidak tegas terkait masalah biaya dan kemitraan UMKM. Barangkali jika ada biaya yang akan dikenakan atau kemitraan yang sekedar formalitas, dan masih belum direncanakan, malah lebih mengesankan tidak tegas dalam pengurusan izin.

Selain itu komitmen yang didorong sejak Perda No. 5 tahun 2014 untuk kewajiban program kemitraan pada pasal 32 dihilangkan begitu saja tanpa alternatif lain yang lebih baik. Sebelumnya terdapat pengaturan “bagi toko swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Perda ini namun belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Perda.” Namun sekarang kewajiban program kemitraan ini juga dihilangkan. Hal ini sangat disayangkan karena hal tersebut bisa menjadi bentuk komitmen yang sangat mengutungkan para wirausaha UMKM untuk jaminan terbukanya peluang usaha seluas-luasnya.

Semoga dalam pembahasan yang dilaksanakan pada hari ini pihak Bupati, Disperindagkop dan Pansus Raperda ini serius dalam mengkaji dengan lebih teliti dan mendetail terkait isi, substansinya. Juga senantiasa memperkirakan akibat yang akan timbul dikemudian hari dengan hati nurani sedalam-dalamnya, sehingga tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan Raperda perubahan ini. Poin kritikan di atas adalah hasil dari bacaan atas redaksi Raperda yang sedang diproses Pansus Raperda ini. Tentunya konsultasi publik harus ada dalam proses pembahasan rapeda karena Raperda ini sangat berdampak bagi masyarakat yang terdampak hari ini dan kemudian hari. Seharusnya Pansus lebih bisa membuka ruang analisa / kritik tambahan lebih dalam lagi dan argumentasi alternatif lebih luas lagi jika ingin Raperda ini lebih baik lagi. Karena Raperda ini juga akan sangat menentukan keberlangsungan perekonomian masyarakat Batang ke depan. Kami juga mengajak masyarakat luas untuk memberikan saran masukan terhadap pembahasan Raperda ini yang rencanannya akan disahkan pada akhir bulan ini.

Lakpesdam NU Batang, LBH GP Ansor Batang dan IKA PMII Batang