Kamis, September 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PCNU Batang Serahkan Sertifikat dan Dokumen Hukum 935 Madin–TPQ NU

Limpung, NU Batang.

PCNU Batang melakukan penyerahan sertifikat Madin dan TPQ NU serta dokumen Badan Hukum NU kepada semua Madin dan TPQ NU se-Kabupaten Batang yang telah mengikuti program sertifikasi. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 9 September 2025 di Aula Tirta Asri Limpung.

Hadir pada acara tersebut Ketua PCNU Batang Ahmad Munir Malik, Sekretaris Nur Topan, Ketua RMI PCNU KH. Miftahuddin Ridho, Ketua Tim Pokja Registrasi Madin-TPQ NU Maskur, S.Ag, Sekretaris Tim H. Suwandi, Ketua FKDT dan Badko LPQ Kabupaten Batang, serta para Ketua MWCNU, DPAC FKDT dan Badko LPQ se-Kabupaten Batang.

Sertifikat Madin-TPQ NU beserta dokumen Badan Hukum NU diserahkan secara simbolis kepada seluruh kepala Madin-TPQ NU se- Kabupaten Batang yang diwakili oleh Ketua FKDT dan Badko LPQ Kecamatan dan disaksikan oleh ketua MWCNU se- Kabupaten Batang.

Dalam sambutannya ketua Tim Pokja Registrasi Madin-TPQ NU, Maskur, menyatakan bahwa PCNU Batang telah membuktikan keseriusan-nya dalam upaya menjaga eksistensi dan mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan Madin-TPQ dengan membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Registrasi Madin-TPQ NU yang melakukan agenda registrasi secara massiv di seluruh wilayah Kabupaten Batang.

Dalam implementasi di lapangan Tim Pokja bekerjasama dengan FKDT dan Badko LPQ tingkat kabupaten dan kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Tim Pokja yang dibentuk sejak akhir Juli dan ditargetkan selesai pada akhir September 2025 telah mampu memenuhi target waktu, bahkan dapat menyelesaikan di awal September.

Adapun Madin-TPQ NU se-Kabupaten Batang yang telah diregistrasi berjumlah 935 lembaga terdiri dari 484 Madin dan 451 TPQ. “Keberhasilan program ini tentunya berkat kerjasama yang sangat baik dengan pihak-pihak terkait yaitu DPC FKDT, Badko LPQ dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang bersama RMI PCNU dan MWCNU se-Kabupaten Batang.” Tegas Maskur.

Sementara itu, Ketua PCNU Batang Ahmad Munir Malik, dalam sambutan pengarahannya menyatakan bahwa lembaga pendidikan keagamaan non formal yang terdiri dari Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang keberadaannya saat ini sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan karakter anak sejak usia dini harus terus dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat.

PCNU Batang melalui lembaga RMI yang menaungi lembaga pendidikan keagamaan non formal terus melakukan upaya-upaya serius dalam menjaga eksistensi Madin & TPQ bekerja sama dengan stake holder yang ada seperti Kementerian Agama, FKDT dan Badko LPQ.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melakukan sertifikasi Madin & TPQ NU dengan melakukan registrasi Madin & TPQ NU di seluruh wilayah Kabupaten Batang.

Program ini dilakukan dengan tujuan untuk menegaskan identitas Madin-TPQ NU yang selanjutnya akan dilakukan upaya pembinaan secara berkelanjutan agar lembaga pendidikan keagamaan non formal ini terus eksis dan berkembang dalam melakukan pendidikan karakter anak-anak sejak usia dini.

Munir juga menyatakan bahwa untuk terus meningkatkan pengembangan Madin-TPQ yang dikelola secara swadaya oleh warga masyarakat ini juga butuh bantuan dan campur tangan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang, baik berupa bantuan finansial yang mampu meringankan beban masyarakat maupun regulasi yang menguatkan keberadaan Madin-TPQ melalui Peraturan Bupati.

Munir juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Batang yang saat ini sudah ada kepedulian terhadap Madin-TPQ melalui bantuan hibah tunjangan kesejahteraan ustadz/ah yang penyalurannya bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Batang. Diharapkan ke depan juga ada regulasi yang semakin menguatkan keberadaan Madin-TPQ di tengah masyarakat.

Munir menambahkan bahwa informasi yang telah diterima saat ini DPRD Kabupaten Batang tengah menyusun Raperda Inisiatif Fasilitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Formal Kabupaten Batang, tentunya PCNU Batang menyambut baik i’tikad positif wakil rakyat tersebut.

Diharapkan setelah Perda tersebut disahkan, kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Batang melalui penerbitan Perbup terkait lembaga pendidikan keagamaan agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Kabupaten Batang.

Pewarta: Irfan

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

2,100FansSuka
1,374PengikutMengikuti
128PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles