Kamis, 3 Juni 2021, Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Batang mendatangi Mapolres Batang untuk berdiskusi dengan Unit 3 Satreskrim Polres Batang.
Belakangan terdapat beberapa pelaporan terhadap postingan media sosial yang dianggap meresahkan pegiat media sosial di Kab. Batang kepada pihak kepolisian. Hal ini menjadi pembahasan ramai yang memunculkan banyak tanggapan baik positif maupun negatif.
Pelaporan terakhir termasuk yang paling meresahkan karena postingan yang dilaporkan menulis tentang Pancasila dengan Bahasa kurang pantas. Postingan tersebut mengusik banyak pegiat media sosial yang meyakini kewibawaan Pancasila harus terjaga dengan baik.
Beberapa kejadian tersebut salah satu contoh low taste content (postingan rendahan) yang tidak bijak namun membanjiri ranah publik melalui internet. Sangat disayangkan dan memprihatinkan, karena secara jangka panjang pasti dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Kami sebagai entitas pemuda di Kabupaten Batang berupaya untuk mendorong literasi media dan kesadaran dalam menciptakan konten positif secara kultural melalui peran kepolisian yang sangat penting. Pencegahan tindak pidana UU ITE di dunia siber harus dimaksimalkan dengan memberikan peringatan jika terdapat postingan yang berpotensi melanggar pidana.
Begitu juga dengan penindakan ketika peringatan sudah tidak direspon sebagai langkah terakhir. Pelanggaran atau penyimpangan di dunia media sosial tersebut harus ditangani dengan baik supaya kondisi masyarakat juga semakin kondusif, tertib dan aman bermula dari kehadiran polisi di dunia digital yang bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Penyebaran informasi yang sangat mudah dan eksistensi bisa melalui media sosial untuk dilihat dan disebarkan siapapun harus dikontrol supaya tidak menyebarkan fitnah, berita bohong, kebencian, provokasi, hingga cyberbullying (kekerasan melalui internet seperti menghina, mengejek, mengancam, atau mempermalukan).
Kami menghimbau agar jangan sampai terjadi lagi netizen yang menggunakan kata-kata tidak sopan atau menyinggung sebagai luapan emosi atau opini pribadi.
Bahkan jangan sampai tindakan luapan emosi tersebut sampai ke dunia nyata dengan perbuatan yang merusak. Sebaliknya harapannya ke depan para netizen, secara bersama-sama, harus lebih bijak bersosial media dengan misi edukatif dan memberikan informasi yang bermanfaat kepada publik. Pendapat atau wacana individu ke ranah publik di media sosial, sebaiknya tidak mengubah budaya Indonesia yang toleran dan ramah disamping sudah terbuka secara emansipatif dan egaliter.
Mengenai laporan terakhir yang masuk ke Polres Batang menyangkut salah satu akun di grup facebook, Pengurus PC GP Ansor Kab. Batang telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Unit 3 Reskrimsus Siber Polres Batang menindaklanjuti permasalahan tersebut, selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian supaya bisa diproses secara professional.
Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang peduli dengan etika bermedsos yang baik, kami juga apresiasi kepada semua pihak yang peduli terhadap kewibawaan Pancasila yang harus tetap dijaga. Dasar negara yang kita yakini memiliki nilai-nilai luhur falsafah kehidupan bangsa, sangat tidak layak jika disampaikan dengan Bahasa tidak sopan atau kata-kata tidak pantas.
Kami sangat menyayangkan dan merasa miris terhadap perilaku pemilik akun yang sama sekali tidak beretika dalam membahas Pancasila pada postingannya. Jika memang ujaran kebencian mengenai penistaan terhadap dasar negara ini sudah dianggap keterlaluan, kami berharap pihak Polres Batang juga memberikan peringatan keras maupun efek jera agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain kedepannya.
Apabila terdapat postingan yang mengandung unsur pelanggaran pidana, sebaiknya juga disikapi dengan bijak. Kepolisian juga sudah menerapkan restorative justice (pemulihan keadilan) dalam penanganan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai medsos dijadikan sarana untuk saling menjatuhkan dan menciptakan propaganda yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun kami tetap mendorong Polres Batang, jika perkara UU ITE sudah bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, separatisme atau bahaya kekerasan lainnya, maka sepatutnya pelaku bisa diproses secara hukum dengan baik, bekerja profesional dan bersikap seadil-adilnya.