Peringatan
Hati-hati menjadi panitia kurban. Jangan asal menerima hewan kurban tanpa mampu menjaganya dengan baik sampai waktu penyembelihan. Kecerobohan bisa menimbulkan masalah serius mulai dari hewan mengalami cacat total yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban maupun mati sebelum waktunya penyembelihan.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa di beberapa daerah ada kejadian hewan kurban mati pada malam takbiran. Satu malam sebelum waktu penyembelihan.
Lalu tanggungjawab siapa? Apakah panitia kurban harus mengganti atau tidak? Atau dianggap nasib sehingga orang yang berkurban harus ikhlas?
Status hukum ini penting untuk diketahui baik oleh orang yang mau berkurban maupun panitia penerima hewa kurban. Dengan demikian tidak terjadi kesalahpahaman.
Berdasarkan bahsul masail pada forum Konferensi PCNU Batang ke XVIII, 27-28 April 2024 di Kecamatan Bawang disimpulkan bahwa :
- Panitia kurban wajib mengganti hewan yang mati pada malam takbiran apabila terjadi kecerobahan atau keteledoran dalam memelihara dan menjaga hewan kurban.
- Panitia tidak wajib mengganti apabila selama menerima hewan kurban sejak awal sampai malam takbiran itu sudah bersungguh sungguh, berhati hati dan memiliki kemampuan memelihara hewan kurban dengan baik. Kemampuan ini bisa dibuktikan dengan pengalaman berkali kali menerima hewan kurban, memiliki tata cara pemeliharaan yang baik mulai pola makan , minum, tempat berteduh dan lain lain.
Kesimpulan ini didasarkan pada beberapa referensi :
Referensi :
- Kifayatul Akhyar
ŁŁŲ§ŁŲ© Ų§ŁŲ§Ų®ŁŲ§Ų±:2 \440
Ų§ŁŁŲÆŁŲ¹Ų© اس٠ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ¶Ų¹ŁŲ§ Ł Ų§ŁŁŁŲ§ أ٠ŁŲ§Ų¦ŲØŁ Ų¹ŁŲÆ Ų£Ų®Ų±ŁŁŲŁŲøŁŲ§.
āWadhi`ahā adalah nama sebuah benda yang ditaruh pemiliknya atau penggantinya pada orang lain agar menjaganya (Kifayatul Akhyar: 2/440).
- Bajuri
Ų§ŁŲØŲ§Ų¬ŁŲ±Ł
ŁŁŲ§ ŁŲ¶Ł Ł Ų§ŁŁŲÆŁŲ¹ Ų£ŁŲÆŁŲ¹Ų© Ų§ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŲŖŁŲµŁŲ±ŁŁ ŲŁŲøŁŲ§
Artinya:
Orang yang menerima barang titipan tidak mengganti barang tersebut kecuali jika ia ceroboh dalam menjaganya. (Bajuri).
- Fiqhul Islam wa adilatuhu
ŁŁŁ Ų§ŁŲ§Ų³ŁŲ§Ł ŁŲ£ŲÆŁŲŖŁ
Ų£ŁŁŲÆ Ų§ŁŁ Ų¤ŲŖŁ ŁŲ© ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲÆŁŲ¹ ŁŁ Ų§ŁŁŲÆŲ§Ų¦Ų¹ ŁŲ¹Ų§Ł Ł Ų§ŁŁ Ų¶Ų§Ų±ŲØŲ© ŁŲ§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ© ŁŲ§ŁŲ£Ų¬ŁŲ± Ų§ŁŲ®Ų§Ųµ ŁŁŲ£ŁŲÆŁ Ų§ŁŲ£ŁŲµŁŲ§Ų” Ų¹ŁŁ Ų§Ł ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲŖŲ§Ł Ł ŁŲ§ŁŲŁŲ§Ł Ų¹ŁŁ ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ§Ł ŁŲ§Ł ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲ§Ł ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŗŲ§Ų¦ŲØŁŁ ŁŲ§ŁŁ Ų¬Ų§ŁŁŁ ŁŁŲŁŁŁ ŁŁŲ¤ŁŲ§Ų” ŁŲ§ŁŲ¶Ł ŁŁŁ ŁŁŲ§Ł Ų§ŁŲ“Ų¦ Ų§ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŲŖŲ¹ŲÆŁ أ٠باŁŲŖŁŲµŁŲ±ŁŲ£Ł Ų§ŁŲ£ŁŲÆŁ ŁŁŲ§ Ł Ų¤ŲŖŁ ŁŲ©
. Artinya:
Kekuasaan yang bersifat kepercayaan seperti kekuasaan orang yang menerima barang titipan, kekuasan pelaku akad mudhorobah, akad musaqoh, buruh dan kekuasaan orang yang mendapat wasiat terhadap harta benda anak yatim, kekuasaan orang yang menghakimi harta tersebut dan harta orang yang jauh, harta orang gila dan sejenisnya, mereka tidak menanggung kerusakan barang titipannya kecuali jika mereka teledor atau sembrono, sebab kekuasaan mereka merupakan sebuah kepercayaan (Fiqhul Islam Wa Adilatuhu).
- Bughyatul Mustarsyidin
ŲØŲŗŁŲ© Ų§ŁŁ Ų³ŲŖŲ±Ų“ŲÆŁŁ: 373
ŁŁ Ų£Ł ŁŁ ŁŁŲÆŁŲ¹ ŁŁŁŁŁ ŁŁ ŁŲ§Ų±Ų¶ ŁŲµŲÆŁ ŁŁ ŁŁŲ§Ų±Ų«Ł ŲØŁŁ ŁŁŁ ŁŁ ŲÆŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁ ŁŲ§ŁŲ±ŲÆ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ§ Ų¹ŁŁ ŁŲ§Ų±Ų«Ł ŁŁŁŁŁŁ, ŁŁŲ§ ŁŲ¶Ł Ł Ų§ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŲŖŲ¹ŲÆŁ.
Artinya:
Setiap orang yang dipercaya, seperti orang yang menerima barang titipan, seorang wakil, dan pelaku akad qiradh, mereka dan ahli warisnya dibenarkan ketika bersumpah atas rusaknya sebuah benda dan sumpah mereka telah mengembalikannya kepada pemiliknya bukan mengembalikan kepada ahli waris atau wakilnya pemilik. Mereka tidak mengganti atas kerusakan kecuali jika ditimbulkan akibat keteledoran. (Bughyah Al Mustarsyidin: 373)