Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img

APAKAH PANITIA WAJIB MENGGANTI HEWAN KURBAN  YANG MATI DI MALAM TAKBIRAN?

Peringatan

Hati-hati menjadi panitia kurban. Jangan asal menerima hewan kurban tanpa mampu menjaganya dengan baik sampai waktu penyembelihan. Kecerobohan bisa menimbulkan masalah  serius  mulai dari hewan mengalami cacat total yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban maupun mati sebelum waktunya penyembelihan.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa di beberapa daerah ada kejadian hewan kurban mati pada malam takbiran. Satu malam sebelum waktu penyembelihan.

Lalu tanggungjawab siapa? Apakah panitia kurban harus mengganti atau tidak? Atau dianggap nasib sehingga orang yang berkurban harus ikhlas?

Status hukum ini penting untuk diketahui baik oleh orang yang mau berkurban maupun panitia penerima hewa kurban. Dengan demikian tidak terjadi kesalahpahaman.

Berdasarkan bahsul masail pada forum Konferensi PCNU Batang ke XVIII, 27-28 April 2024 di Kecamatan Bawang disimpulkan bahwa  :

  1. Panitia kurban wajib mengganti hewan yang mati pada malam takbiran apabila terjadi kecerobahan atau keteledoran dalam memelihara dan menjaga hewan kurban.
  2. Panitia tidak wajib mengganti apabila selama menerima hewan kurban sejak awal sampai malam takbiran itu sudah bersungguh sungguh, berhati hati dan memiliki kemampuan memelihara hewan kurban dengan baik. Kemampuan ini bisa dibuktikan dengan pengalaman  berkali kali menerima hewan kurban, memiliki  tata cara pemeliharaan yang baik mulai  pola makan , minum,  tempat berteduh  dan  lain lain.

Kesimpulan ini didasarkan pada beberapa referensi :  

Referensi :

  1. Kifayatul Akhyar

 كفاية الاخيار:2 \440

الوديعة اسم لعين يضعها مالكها أو نائبه عند أخرليحفظها.  

     “Wadhi`ah” adalah nama sebuah benda yang ditaruh pemiliknya atau penggantinya pada orang lain agar menjaganya (Kifayatul Akhyar: 2/440).

  • Bajuri

الباجوري  

ولا يضمن الوديع أوديعة الا بالتقصيرفى حفظها

Artinya:

     Orang yang menerima barang titipan tidak mengganti barang tersebut kecuali jika ia ceroboh dalam menjaganya. (Bajuri).

  • Fiqhul Islam wa adilatuhu

 فقه الاسلام وأدلته

أليد المؤتمنة كيد الوديع فى الودائع وعامل المضاربة والمساقة والأجير الخاص وكأيدى الأوصياء على اموال اليتامى والحكام على تلك الاموال وعلى الاموال الغائبين والمجانين ونحوهم فهؤلاء لايضمنون هلاك الشئ الا بالتعدى أو بالتقصيرلأن الأيدى هنا مؤتمنة

. Artinya:

     Kekuasaan yang bersifat kepercayaan seperti kekuasaan orang yang menerima barang titipan, kekuasan pelaku akad mudhorobah, akad musaqoh, buruh dan kekuasaan orang yang mendapat wasiat terhadap harta benda anak yatim, kekuasaan orang yang menghakimi harta tersebut dan harta orang yang jauh, harta orang gila dan sejenisnya, mereka tidak menanggung kerusakan barang titipannya kecuali jika mereka teledor atau sembrono, sebab kekuasaan mereka merupakan sebuah kepercayaan  (Fiqhul Islam Wa Adilatuhu). 

  • Bughyatul Mustarsyidin

 بغية المسترشدين: 373

كل أمين كوديع ووكيل ومقارض يصدق هو ووارثه بيمينه فى دعوي التلف والرد على المالك لا على وارثه ووكيله, ولا يضمن الا بالتعدي. 

    Artinya:

     Setiap orang yang dipercaya, seperti orang yang menerima barang titipan, seorang wakil, dan pelaku akad qiradh, mereka dan ahli warisnya dibenarkan ketika bersumpah atas rusaknya sebuah benda dan sumpah mereka telah mengembalikannya kepada pemiliknya bukan mengembalikan kepada ahli waris atau wakilnya pemilik. Mereka tidak mengganti atas kerusakan kecuali jika ditimbulkan akibat keteledoran. (Bughyah Al Mustarsyidin: 373)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

2,100FansSuka
1,374PengikutMengikuti
128PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles