Selasa, Juni 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APAKAH PANITIA WAJIB MENGGANTI HEWAN KURBANĀ  YANG MATI DI MALAM TAKBIRAN?

Peringatan

Hati-hati menjadi panitia kurban. Jangan asal menerima hewan kurban tanpa mampu menjaganya dengan baik sampai waktu penyembelihan. Kecerobohan bisa menimbulkan masalah  serius  mulai dari hewan mengalami cacat total yang menyebabkan tidak sah sebagai hewan kurban maupun mati sebelum waktunya penyembelihan.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa di beberapa daerah ada kejadian hewan kurban mati pada malam takbiran. Satu malam sebelum waktu penyembelihan.

Lalu tanggungjawab siapa? Apakah panitia kurban harus mengganti atau tidak? Atau dianggap nasib sehingga orang yang berkurban harus ikhlas?

Status hukum ini penting untuk diketahui baik oleh orang yang mau berkurban maupun panitia penerima hewa kurban. Dengan demikian tidak terjadi kesalahpahaman.

Berdasarkan bahsul masail pada forum Konferensi PCNU Batang ke XVIII, 27-28 April 2024 di Kecamatan Bawang disimpulkan bahwa  :

  1. Panitia kurban wajib mengganti hewan yang mati pada malam takbiran apabila terjadi kecerobahan atau keteledoran dalam memelihara dan menjaga hewan kurban.
  2. Panitia tidak wajib mengganti apabila selama menerima hewan kurban sejak awal sampai malam takbiran itu sudah bersungguh sungguh, berhati hati dan memiliki kemampuan memelihara hewan kurban dengan baik. Kemampuan ini bisa dibuktikan dengan pengalaman  berkali kali menerima hewan kurban, memiliki  tata cara pemeliharaan yang baik mulai  pola makan , minum,  tempat berteduh  dan  lain lain.

Kesimpulan ini didasarkan pada beberapa referensi :  

Referensi :

  1. Kifayatul Akhyar

 ŁƒŁŲ§ŁŠŲ© Ų§Ł„Ų§Ų®ŁŠŲ§Ų±:2 \440

Ų§Ł„ŁˆŲÆŁŠŲ¹Ų© اسم Ł„Ų¹ŁŠŁ† ŁŠŲ¶Ų¹Ł‡Ų§ Ł…Ų§Ł„ŁƒŁ‡Ų§ أو نائبه عند Ų£Ų®Ų±Ł„ŁŠŲ­ŁŲøŁ‡Ų§.  

     ā€œWadhi`ahā€ adalah nama sebuah benda yang ditaruh pemiliknya atau penggantinya pada orang lain agar menjaganya (Kifayatul Akhyar: 2/440).

  • Bajuri

Ų§Ł„ŲØŲ§Ų¬ŁˆŲ±ŁŠ  

ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲ¶Ł…Ł† Ų§Ł„ŁˆŲÆŁŠŲ¹ أوديعة الا ŲØŲ§Ł„ŲŖŁ‚ŲµŁŠŲ±ŁŁ‰ حفظها

Artinya:

     Orang yang menerima barang titipan tidak mengganti barang tersebut kecuali jika ia ceroboh dalam menjaganya. (Bajuri).

  • Fiqhul Islam wa adilatuhu

 ŁŁ‚ه الاسلام ŁˆŲ£ŲÆŁ„ŲŖŁ‡

Ų£Ł„ŁŠŲÆ المؤتمنة كيد Ų§Ł„ŁˆŲÆŁŠŲ¹ فى Ų§Ł„ŁˆŲÆŲ§Ų¦Ų¹ ŁˆŲ¹Ų§Ł…Ł„ المضاربة ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų³Ų§Ł‚Ų© ŁˆŲ§Ł„Ų£Ų¬ŁŠŲ± الخاص ŁˆŁƒŲ£ŁŠŲÆŁ‰ Ų§Ł„Ų£ŁˆŲµŁŠŲ§Ų” على Ų§Ł…ŁˆŲ§Ł„ Ų§Ł„ŁŠŲŖŲ§Ł…Ł‰ ŁˆŲ§Ł„Ų­ŁƒŲ§Ł… على ŲŖŁ„Łƒ Ų§Ł„Ų§Ł…ŁˆŲ§Ł„ ŁˆŲ¹Ł„Ł‰ Ų§Ł„Ų§Ł…ŁˆŲ§Ł„ Ų§Ł„ŲŗŲ§Ų¦ŲØŁŠŁ† ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų¬Ų§Ł†ŁŠŁ† ŁˆŁ†Ų­ŁˆŁ‡Ł… فهؤلاؔ Ł„Ų§ŁŠŲ¶Ł…Ł†ŁˆŁ† Ł‡Ł„Ų§Łƒ الؓئ الا بالتعدى أو ŲØŲ§Ł„ŲŖŁ‚ŲµŁŠŲ±Ł„Ų£Ł† Ų§Ł„Ų£ŁŠŲÆŁ‰ هنا مؤتمنة

. Artinya:

     Kekuasaan yang bersifat kepercayaan seperti kekuasaan orang yang menerima barang titipan, kekuasan pelaku akad mudhorobah, akad musaqoh, buruh dan kekuasaan orang yang mendapat wasiat terhadap harta benda anak yatim, kekuasaan orang yang menghakimi harta tersebut dan harta orang yang jauh, harta orang gila dan sejenisnya, mereka tidak menanggung kerusakan barang titipannya kecuali jika mereka teledor atau sembrono, sebab kekuasaan mereka merupakan sebuah kepercayaan  (Fiqhul Islam Wa Adilatuhu). 

  • Bughyatul Mustarsyidin

 ŲØŲŗŁŠŲ© Ų§Ł„Ł…Ų³ŲŖŲ±Ų“ŲÆŁŠŁ†: 373

ŁƒŁ„ Ų£Ł…ŁŠŁ† كوديع ŁˆŁˆŁƒŁŠŁ„ ŁˆŁ…Ł‚Ų§Ų±Ų¶ ŁŠŲµŲÆŁ‚ Ł‡Łˆ ŁˆŁˆŲ§Ų±Ų«Ł‡ ŲØŁŠŁ…ŁŠŁ†Ł‡ فى دعوي التلف ŁˆŲ§Ł„Ų±ŲÆ على Ų§Ł„Ł…Ų§Ł„Łƒ لا على ŁˆŲ§Ų±Ų«Ł‡ ŁˆŁˆŁƒŁŠŁ„Ł‡, ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲ¶Ł…Ł† الا ŲØŲ§Ł„ŲŖŲ¹ŲÆŁŠ. 

    Artinya:

     Setiap orang yang dipercaya, seperti orang yang menerima barang titipan, seorang wakil, dan pelaku akad qiradh, mereka dan ahli warisnya dibenarkan ketika bersumpah atas rusaknya sebuah benda dan sumpah mereka telah mengembalikannya kepada pemiliknya bukan mengembalikan kepada ahli waris atau wakilnya pemilik. Mereka tidak mengganti atas kerusakan kecuali jika ditimbulkan akibat keteledoran. (Bughyah Al Mustarsyidin: 373)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

2,100FansSuka
1,374PengikutMengikuti
128PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles