Rabu, Juni 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gus Nauval Tekankan Pentingnya Peran NU sebagai Civil Society

Subah, NU Batang
Kemandirian organisasi menjadi kunci bagi Nahdlatul Ulama (NU) untuk tetap menjalankan perannya sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society). Hal itu disampaikan Gus Naufal Fuad Hasyim dalam Musyawarah Besar (Mubes) Nahdliyin Muda Batang pada Ahad (31/5/2026).

Menurut Gus Naufal, NU sejak didirikan pada tahun 1926 tidak hanya berfungsi sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang berperan mengawal kepentingan publik dan menjaga kehidupan berbangsa agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.

Ia menjelaskan, konsep civil society dalam Islam memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, salah satunya Surat Ali Imran ayat 104 yang memerintahkan umat untuk menyeru kepada kebaikan, menegakkan yang makruf, dan mencegah kemungkaran.

Gus Naufal mendefinisikan civil society sebagai individu maupun organisasi yang bergerak secara independen untuk memperjuangkan kepentingan publik sekaligus mengontrol kekuasaan negara agar tetap berjalan sesuai hukum dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, terdapat empat fungsi utama yang harus dijalankan civil society, yakni fungsi kontrol terhadap kekuasaan, penyaluran aspirasi masyarakat, pembelaan hak-hak warga negara, serta partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“NU merupakan salah satu pilar civil society di Indonesia yang harus tetap bergerak secara mandiri. Independensi organisasi menjadi syarat penting agar NU dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai civil society, NU memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat, pengawalan demokrasi dan kebijakan publik, serta menjaga nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman bangsa.

Dalam pemaparannya, Gus Naufal juga menjelaskan lima konsep dasar civil society yang relevan dengan gerakan NU. Pertama, konsep pluralis yang mengakui dan menghormati keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama. Kedua, konsep inklusif yang membuka ruang dialog dengan kelompok lain tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keagamaan.

Ketiga, konsep akomodatif-selektif yang mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dengan ajaran agama. Keempat, konsep kontekstual yang menempatkan ajaran agama sesuai dengan kebutuhan zaman dan pembangunan bangsa. Kelima, konsep egalitarian yang menegaskan kesetaraan dan pengakuan hak bagi seluruh warga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, kelima konsep tersebut menjadi fondasi penting untuk mengembalikan rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Gus Naufal menegaskan bahwa nilai-nilai dasar NU seperti tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i’tidal (adil) tidak akan berjalan tanpa adanya kemandirian organisasi.

“Kemandirian menjadi sesuatu yang mutlak, baik kemandirian ekonomi maupun kemandirian politik. Ini yang harus terus kita bangun,” tegasnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Roy Murtadho atau Gus Roy. Menurutnya, NU sebagai entitas non-negara merupakan bagian dari civil society yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara negara dan masyarakat.

“Sekumpulan orang yang memiliki tujuan dan perjuangan yang sama itulah civil society,” kata Gus Roy.

Ia menilai NU harus tetap menjaga daya kritisnya terhadap kebijakan publik. Sebab, meskipun negara dapat berubah mengikuti dinamika politik, nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan yang diperjuangkan NU tidak boleh berubah.

“Umara harus terus dikawal. Apakah kebijakannya berpihak kepada rakyat, apakah tata kelolanya sudah menghadirkan kemaslahatan. Jika belum, maka harus dikritik. Salah satu tugas profetik ulama adalah menjaga daya kritik agar tidak dibungkam,” pungkasnya.

Pewarta: Habib

Muhammad Asrofi
Muhammad Asrofi
Manusia Biasa dari Kota Emping

Related Articles

MEDIA SOSIAL

2,100FansSuka
1,374PengikutMengikuti
128PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles