Bawang – NU Batang
Barang yang tertinggal di kamar pesantren dan pakaian bernoda setelah dicuci di laundry mungkin tampak sebagai persoalan sepele. Namun, keduanya menyimpan persoalan tentang kepemilikan, tanggung jawab, dan ketentuan bersuci dalam Islam. Persoalan tersebut menjadi bahan kajian dalam Bahtsul Masail Santri Bawang yang digelar pada Senin (19/10/2026) di Gedung MWCNU Kecamatan Bawang.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 ini menjadi ruang bagi para santri untuk mengkaji persoalan sehari-hari melalui argumentasi dan kaidah fikih.
Ada dua kasus yang menjadi pokok pembahasan. Pertama, barang milik santri yang telah boyong atau meninggalkan pesantren dan tidak diambil selama satu bulan, sesuai dengan kebijakan pesantren. Apakah batas waktu tersebut dengan sendirinya menghapus hak kepemilikan seseorang? Persoalan ini kemudian mengarah pada pembahasan mengenai hak kepemilikan dan kewenangan terhadap barang yang ditinggalkan.
Kedua, praktik laundry yang mencampurkan pakaian kotor, termasuk pakaian yang terkena najis. Ketika pakaian dikembalikan dalam keadaan bersih secara kasatmata, apakah hal itu cukup untuk memastikan kesuciannya? Lalu, bagaimana status pakaian jika setelah dicuci masih ditemukan noda darah?
Kedua persoalan tersebut memerlukan ketelitian dalam memahami kondisi yang dihadapi, membedakan setiap kasus, serta merujuk pada ketentuan fikih yang relevan.
Musyawarah dipandu oleh M. Sirojudin Luthfi sebagai moderator. Adapun Kyai Miftah Ridho bertindak sebagai mushohih, dengan Habib Ali Ridho Assegaff dan Gus Hikam sebagai perumus.
Sebanyak delapan pondok pesantren turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, yakni Al Khafifiyah, Hayatussyafiiyah, Nurul Falah Surjo, Annuriyah, Darussalam Bawang, Asasul Huda 3, Jlamprang, dan Khusnul Anwar.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Bahstul Masail tetap relevan sebagai tradisi keilmuan pesantren. Fikih tidak hanya dipelajari melalui kitab dan pembelajaran di kelas, tetapi juga digunakan untuk mengkaji persoalan yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui forum ini, para santri diajak untuk memahami bahwa persoalan sederhana sekalipun membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam menentukan hukum.
Pewarta : Ahmad Zida

