Bawang, NU Batang
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang menggelar Rencana Tindak Lanjut (RTL) 1, bagi para peserta alumni Lakmud dengan membedah produk hukum reinstra (rencana strategi) PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Batang. Bertempat di MA Sunan Kalijaga Bawang, pada Ahad, (2/7).
Acara tersebut menghadirkan Milla Hidayatun Najibah Wakil Sekretaris 1 Bidang Organisasi PC IPPNU Kabupaten Batang sebagai pemateri dalam bedah reinstra. Diketahui, RTL 1 ini merupakan Rencana Tindak Lanjut dari pasca Lakmud (Latihan Kader Muda) PAC IPNU dan IPPNU Kecamatan Bawang yang diikuti oleh 37 peserta yang telah terlaksana pada (16-18/6) kemarin.
Mila Hidayatun Najibah, selaku pemateri menuturkan, bahwa reinstra merupakan desain program jangka panjang yang diharapkan sebagai reinstra 5 tahun kedepan organisasi. “Dimulai dari strategi pengembangan kaderisasi, pengembangan ideologisasi, spiritualitas, intelektualitas, pola pendidikan organisasi, penanaman kepekaan terhadap realitas sosial, dan metode pendampingan dan mentoring kader, semuanya sudah dijelaskan dalam reinstra ini. Di dalam reinstra juga mencakup keseluruhan elemen mulai dari PC, PAC, PR, dan PK. Maka bedah reinstra ini sangat penting adanya terutama bagi kader-kader pasca Lakmud,” ucapnya.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PAC IPNU Bawang, Kurniawan Santoso mengatakan, bahwa kader Lakmud akan menjadi kader penggerak di masing-masing Ranting atau Komisariat dan dengan adanya RTL ini mereka akan dibekali dengan materi-materi penunjang bagi mereka untuk mulai bergerak atau berkontribusi di masing-masing jajaran kepengurusannya. “Kenapa harus ada RTL pasca Lakmud, yaitu nantinya para alumni Lakmud bisa terarahkan, dan mereka harus mengerti bagaimana arah gerakannya kedepan,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika regulasi mengenai RTL pasca Lakmud yang tertera di produk hukum organisasi (PPC) Peraturan Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU Kabupaten Batang terdiri dari 3 kali RTL. “Terkait regulasi RTL di PPC, RTL pertama bedah produk hukum organisasi seperti reinstra, RTL kedua diskusi atau kajian yang dihandel oleh PC, serta membuat artikel dari salah satu materi ideologi Lakmud atau resensi salah satu dari buku Risalah Aswaja, Biografi Profesor NU yang terlupakan (dikumpulkan saat RTL kedua) dan RTL ketiga wajib membeli buku serta ikut kelas kajian Biografi Profesor NU yang terlupakan (Prof. Tolhah Mansoer),” imbuhnya.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU Kecamatan Bawang, Ulinuha berharap, kader-kader Lakmud yang telah mengikuti RTL 1 ini nantinya dapat mengimplementasikan dari materi yang telah disampaikan. “Kedepan kader-kader pasca Lakmud bisa mengimplementasikan apa saja yang sudah disampaikan dalam materi Reinstra Kaderisasi PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Batang, dan bagi yang belum bisa mengikuti RTL 1 wajib hukumnya untuk mengerjakan tugas pengganti,” jelasnya.
Pewarta : Solekha
Editor : Asrofi