Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img

Bertemu Dewan FPKB Batang, Lakpesdam, LBH Ansor dan IKA PMII Batang Sampaikan Evaluasi Kritis atas Raperda Swalayan dan Ajukan Beberapa Rekomendasi

Selasa 17 November 2020, Lakpesdam PCNU Kab. Batang diundang oleh DPC PKB Kab. Batang untuk mendiskusikan Raperda yang akan merevisi Perda Kab. Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.

Diskusi tersebut berlangsung di kantor DPC PKB Kab. Batang sore hari setelah salat Ashar. Tampak kehadiran lembaga lain bersama Lakpesdam, yaitu LBH Ansor Kab. Batang dan IKA PMII Kab. Batang yang merupakan representasi kaum muda NU di Batang. Ketua DPC PKB Kab. Batang beserta jajarannya dan beberapa anggota dewan legislatif fraksi PKB DPRD Kab. Batang, termasuk Ketua Pansus Raperda swalayan dan Ketua DPRD Kab. Batang hadir dan menyambut dengan ramah serta baik sekali terhadap perwakilan kaum muda NU Batang yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.

Lakpesdam PCNU, LBH Ansor dan IKA PMII Kab. Batang merasa sangat terhormat dan berterimakasih sekali terhadap DPC PKB Kab. Batang yang telah berkenan untuk mengundang secara langsung demi mendengar aspirasi dari nahdliyin muda di Kab. Batang. Bagaimanapun nahdliyin masih percaya bahwa PKB adalah partai yang bisa menerima dan membawa aspirasi warga Nahdlatul Ulama karena berangkat dari kultur yang sama. Apalagi aspirasi yang menyangkut hak-hak masyarakat marjinal dan rentan sebagai pelaksanaan amanat peran mabadi’ khoiro ummah.

Anggota Dewan Fraksi PKB yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda swalayan, Kukuh Fajar Romadhon, SE dan anggota Pansus Raperda swalayan, I’anatul Fikria memberikan kabar baik bahwa hasil analisis dari Lakpesdam PCNU, LBH Ansor dan IKA PMII Kab. Batang telah disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda swalayan pada hari Kamis, 12 November 2020 sebelumnya. Sayangnya, saat itu tidak semua aspirasi dapat diakomodir secara maksimal, karena dalam musyawarah pembahasan Raperda swalayan tersebut terdapat fraksi dari partai lain dan stakeholders eksekutif yang turut berperan. Walaupun begitu Lakpesdam PCNU, LBH Ansor dan IKA PMII Kab. Batang tetap merasa bersyukur karena beberapa poin penting telah diakomodir yaitu tentang klausul ketentuan umum perlindungan pada pasal 1 butir 17 yang telah dikembalikan persis seperti perda lama. Begitu juga terkait izin SIUP di perdesaan yang tetap melibatkan komponen BPD dalam pertimbangan izin desa.

Ketentuan lain yang masih bermasalah dan belum terakomodir telah disampaikan oleh Anggota Dewan Fraksi PKB tersebut. Ternyata hasil pembahasan Raperda antara pansus dengan stakeholders eksekutif terkait sangat mengecewakan dan terlalu ironis. Rapat pembahasan tersebut justru menghilangkan jarak swalayan retail modern yang sebelumnya berjarak 1 Km dan diusulkan untuk berubah menjadi 500 m dengan pasar rakyat, dan 300 m dengan toko eceran. Bahkan tidak ada inisiatif untuk memperkuat perlindungan dan pembinaan pasar rakyat maupun toko milik pedagang kecil, baik berupa proteksi hukum, pengaturan penguatan kemitraan dan pola kerjasamanya. Hal ini merupakan kondisi yang sangat mencelakakan kehidupan ekonomi perdagangan di Kabupaten Batang. Wakil rakyat yang seharusnya melindungi hak ekonomi atas usaha bersama berasas kekeluargaan, hak ketersediaan pekerjaan, dan penghidupan yang layak, justru bertindak sebaliknya.

Sejak awal memang tidak ada sosialisasi dengan warga terkait Raperda tersebut dengan warga terdampak. Hal tersebut telah diakui dan bahkan ditegaskan oleh Ketua DPC PKB bahwa sah-sah saja melihat perkembangan usaha swalayan retail modern yang cukup berkembang pesat seiring bertambahnya penduduk pendatang dan pemukiman di Kabupaten Batang. Permasalahannya adalah tidak ada analisis ilmiah secara komprehensif sama sekali. Raperda ini dimunculkan dengan alasan asumsi yang tidak objektif dan relevan, kecuali pada alasan adanya PP No. 24 tahun 2018. Aturan macam apa yang terbit karena asumsi?

Terlebih lagi, asumsinya adalah tentang meningkatnya kebutuhan penduduk pendatang akibat iklim industri yang meningkat dengan adanya PLTU dan sebentar lagi ada KITB. Hal tersebut menjadikan pentingnya mendatangkan investor swalayan retail modern untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebaliknya tidak ada evaluasi sedikitpun terkait kondisi masyarakat pedagang kecil terdampak atas menjamurnya minimarket di Kabupaten Batang. Padahal kehidupan ekonomi industri hanya berkisar di wilayah pantura. Tidak mungkin ada pekerja industri pendatang yang bekerja, baik di Kecamatan Batang, karyawan PLTU, atau calon karyawan di KITB, yang tinggal dan bermukim di wilayah Kecamatan Blado, Reban, Bawang dengan rasio jarak tempuh yang terlalu jauh. Sangat tidak logis jika asumsi kebutuhan investor minimarket digeneralisir ke semua kecamatan. Adalah hal yang wajar, jika banyak yang harus dicurigai terkait alasan munculnya Raperda tersebut.

Dari penjelasan yang diberikan oleh anggota DPC PKB, ternyata Raperda ini muncul dari permasalahan banyaknya pendirian minimarket yang ternyata belum berizin IMB atau izin lingkungan. Mereka hanya mengantongi izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, namun belum ada izin mendirikan bangunan usaha atau bahkan melaksanakan usahanya. Hal tersebut adalah pelanggaran Perda No. 5 Tahun 2014 yang seharusnya sudah diberikan sanksi administratif maupun pidana. Namun kenyataannya, terjadi kesulitan dalam menertibkan para pengusaha nakal tersebut. Hal itu bisa dilihat pada beberapa minimarket yang sudah berdiri dan beroperasi namun belum ada nama toko swalayan yang tercantum.

Kaum muda nahdliyin Kab. Batang sangat menyayangkan hal di atas, sekaligus mengecam pemerintah yang seharusnya menindak tegas namun ternyata melakukan pembiaran. Bahkan selanjutnya menurut anggota Dewan FPKB yang hadir saat itu, Raperda inilah yang nanti akan digunakan para pengusaha nakal tersebut agar lebih mudah mendapatkan izin. Pelanggaran yang telah terjadi seperti jarak yang terlalu dekat dengan pasar, persyaratan izin usaha yang belum dikeluarkan akan dipermudah dengan pengaturan Raperda swalayan ini.

Sudah sangat jelas, bahwa Raperda ini pada dasarnya akan mengarahkan pada persaingan bebas yang saling mematikan. Keberpihakan pemerintah terletak pada para pengusaha minimarket nakal yang sejatinya telah merugikan negara. Hinga hari ini terdapat 23 minimarket yang belum berizin dari 64 minimarket se-Kab. Batang. Data yang tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kabupaten Batang terdapat 9 Alfamart dan 14 Indomaret yang belum berizin.

Alfamart yang belum berizin adalah Alfamart Alun-alun Batang, Alfamart Rest Area 360 B (Gondang, Subah), Alfamart Bandar FRC Batang (Bandar Utara), Alfamart Desa Banyuputih, Alfamart Rest Area 379 B FRC BTG (Lebo Warungasem), Alfamart SPBU Desa Timbang Banyuputih, Alfamart SPBU Sempu, Limpung, Alfamart SPBU Penundan Banyuputih, Alfamart Surodadi Gringsing.

Sedangkan, Indomaret yang belum berizin adalah Indomaret Kantor Pos besar alun-alun Batang, Indomaret Jl. Mayjend Sutoyo Denasri Kulon Batang, Indomaret Jl. Jend. Sudirman Kauman Batang (dekat SPBU Pantura), Indomaret SPBU Sambong Batang, Indomaret Adinuso Subah, Indomaret Kutosari Gringsing, Indomaret Kalimanggis Jatisari Subah, Indomaret Penundan Banyuputih, Indomaret SPBU Armada Petamanan Banyuputih, Indomaret SPBU Plelen Gringsing, Indomaret Wuni Subah, Indomaret rest area 360 B Gondang Subah, Indomaret Rest Area 379 A Plelen Gringsing, dan terakhir adalah Indomaret Kutosari Gringsing.

Data perizinan Indomaret di Batang

Miris sekali, beberapa minimarket yang telah lama berdiri ternyata belum mengantongi izin. Minimarket yang telah berizin pun masih ada yang belum memiliki IMB. Dan entah mengapa, hingga sekarang pembiaran itu masih terus terjadi terhadap minimarket nakal yang belum berizin namun sudah berdiri dan melaksanakan usahanya. Bahkan saat ini akan difasilitasi dengan Raperda yang mempermudah izin mereka. Seharusnya ada pembaruan izin berkala yang diterapkan. Sehingga ketika tidak sesuai dengan ketentuan Perda Swalayan, maka harus mematuhi dan diberi sanksi jika melanggar. Bukan malah diselamatkan oleh Perda baru agar tetap bisa berdiri dan menjalankan usahanya. Hal tersebut jelas sebagai bentuk keberpihakan penegakan hukum yang tebang pilih, memprioritaskan kepentingan pengusaha minimarket dengan mengorbankan pedagang dengan modal kecil. Pemkab Batang secara nyata telah mengabaikan nasib pedagang kecil karena Raperda swalayan ini malah terindikasi melemahkan perlindungan dan pembinaan pasar rakyat maupun pedagang kecil.

Data perizinan Alfamaret di Batang

Kaum muda nahdliyin yang hadir telah menyampaikan kegelisahannya dan memohon dengan harapan yang sangat besar kepada anggota Dewan FPKB untuk ikut memperjuangkan Raperda ini dan aturan turunannya berupa peraturan Bupati agar tetap menjaga keseimbangan persaingan usaha antara toko swalayan retail modern dengan pasar rakyat atau toko bermodal kecil di seluruh pelosok penjuru wilayah se-Kabupaten Batang tanpa terkecuali. Tujuannya tak lain agar tidak ada keberpihakan terhadap pemodal besar dan mengorbankan pemodal kecil. Beberapa hal yang patut diatur untuk menguatkan Raperda swalayan adalah sebagai berikut:

  1. Analisis lebih ilmiah dan detail terkait dampak adanya minimarket nakal yang melanggar terhadap toko eceran, pasar rakyat, dan pihak lain seperti UMKM dan sebagainya dengan keterlibatan langsung secara partisipartif untuk benar-benar mendengar aspirasi masyarakat bawah.
  2. Dari analisis tersebut maka sangat penting untuk mengatur dengan tegas tentang jarak detail antara pasar rakyat dan toko eceran yang dikelola perorangan/lembaga ekonomi kerakyatan dengan lokasi pendirian supermarket, departemen store, hypermarket, minimarket, dan grosir (retail modern) agar perputaran ekonomi di seluruh daerah di kabupaten Batang menjadi lebih merata.
  3. Selain jarak perlu juga penekanan pembatasan lokasi swalayan secara spesifik dengan rasio cakupan pelayanan jumlah penduduk sebagai acuannya.
  4. Perlu mengatur tentang sosialisasi pendirian swalayan kepada masyarakat sekitar.
  5. Penguatan komitmen pengusaha swalayan retail modern untuk melaksanakan kemitraan dan kerjasama harus tetap ada sebagaimana diatur Perda No. 5 tahun 2014 yaitu tentang persyaratan lampiran dokumen surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan UMKM maupun komitmen melaksanakan program kemitraan wajib 1 tahun bagi yang belum melaksanan pasca pengesahan perda dalam ketentuan peralihan
  6. Penguatan komitmen pengusaha swalayan retail modern tersebut sudah sepatutnya ditingkatkan lagi dengan menambah item pengaturan tentang perlindungan maupun pembinaan dari segi lainnya.
  7. Perlu mengatur adanya saluran atau fasilitasi penyelesaian sengketa antara swalayan retail modern dengan masyarakat terdampak terutama pedagang kecil atau pedagang pasar dan UMKM, seperti contoh dalam pengaturan ketenagakerjaan ada mekanisme terkait bipartite dan tripartite, mediasi, negosiasi, musyawarah atau metode lainnya sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam hal melindungi warga terdampak yang bersengketa atau berkonflik.
  8. Pengaturan proteksi hukum yang diterapkan oleh pemerintah melalui Perda juga harus dikombinasikan juga dengan pemberdayaan industri lokal dalam hal produksi, sumber daya manusia, dan teknologi.
  9. Pengaturan pembinaan juga harus spesifik jenis, kategori, dan periodiknya serta harus dilengkapi juga dengan mekanisme pengawasannya

Seluruh anggota Dewan FPKB yang hadir pada pertemuan diskusi tersebut ternyata memiliki visi yang sama. Semoga komitmen tersebut bisa dibuktikan dalam setiap tahapan proses pembahasan Raperda swalayan ini. Para pedagang pasar atau toko bermodal kecil akan sangat merasa terwakili sekali jika para anggota Dewan FPKB mau memperjuangkan nasib dan hak-hak nya. Walaupun harapan tersebut terganjal kuantitas anggota dewan FPKB yang hanya berjumlah 10 anggota dari 45 anggota dewan semua fraksi secara keseluruhan. Apabila terjadi voting dalam pengesahan rapat paripurna, bisa dipastikan akan kalah suara, jika tidak didukung oleh fraksi partai lain yang seharusnya masih memiliki hati nurani. Setidaknya fraksi PKB bersikap untuk menunda pembahasan Raperda agar Raperda tersebut dibahas lebih matang lagi dan dengan evaluasi maupun analisis ilmiah yang lebih spesifik lagi. Jika terjadi sebaliknya maka kami pun belum tahu kepada siapa para pedagang kecil itu akan menggantungkan nasib dan hak-hak nya. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa mendorong kebijakan yang adil dan pro masyarakat lemah dari ancaman para politisi jahat nan kejam yang lebih mementingkan kepentingan para pemodal besar dan dirinya sendiri, dan tidak segan-segan mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.

Lakpesdam NU Batang, LBH GP Ansor Batang dan IKA PMII Batang

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

2,100FansSuka
1,374PengikutMengikuti
128PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles