Dengan semangat kepedulian membangun generasi muda yang sehat, produktif dan berakhlakul karimah, IPNU/IPPNU Ranting Candigugur mengadakan Diskusi dengan tema “Sex Education”.
Kegiatan yang mengusung konsep Tadabur Alam ini dilaksanakan di Puncak Patran Desa Kebaturan, Kecamatan Bawang. Acara yang berlangsung pada hari Sabtu 19 Desember ini dimoderatori oleh Rekan Adi Pramono dengan narasumber Rekanita Nurul Millah dan Nurul Azizah.
Menjadi wadah bagi para pelajar NU, IPNU/IPPNU berperan untuk menata serta mempersiapkan generasi muda yang akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Dengan diadakannya diskusi dengan tema “Sex Education” ini diharapkan dapat merubah stigma bahwa pengetahuan tentang Pendidikan seks bukan lagi merupakan sebuah ketabuan yang harus dibicarakan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus diketahui oleh masyarakat, khsusunya bagi kalangan remaja.
“Kita tidak boleh menyempitkan pemkiran mengenai Sex Education, karena dalam pembahasanya Sex Education tidak hanya memberikan pengetahuan dalam hubungan fisik laki-laki dan perempuan saja, melainkan juga membahas tentang kesehatan reproduksi, LGBT, bahaya seks bebas, pernikahan dini, kesetaraan gender dan masih banyak hal lain yang berkaitan” ujar Rekanita Nur Milah.
Saat ini pelecehan Seksual sering terjadi dikalangan remaja. Bahkan dalam data yang ada, sekitar 50 persen remaja menurut PBB sudah pernah melakukan hubungan Seks Bebas. Hal ini tentu mendasari betapa pentingnya Pendidikan Seks harus diberikan bahkan sejak usia dini.
Narasumber Rekanita Nurul azizah mengungkapkan banyaknya bahaya yang ditimbulkan dari seks bebas antara lain seperti HIV/AIDS, Sipilis, dan juga kehamilan yang tidak direncanakan.
“Ada banyak cara yang dapat para remaja lakukan untuk menjauhi seks bebas. Salah satunya dengan memproduktifkan diri seperti mengikuti kegiatan IPNU/IPPNU, menulis, dan juga dapat melakukan kegiatan positif lainya” kata Azizah
Di tengah-tengah diskusi, Azizah juga menjelaskan terkait pernikahan dini. Menurutnya, walaupaun banyak sekali informasi yang mengatakan bahwa pernikahan dini dapat menghindarkan remaja dari seks bebas, namun sebenarnya pernikahan dini memiliki efek yang serius.
“Pernikahan dini bisa berujung kematian bagi calon ibu, karena pada usia remaja rahim seorang wanita belum cukup kuat, sehingga berisiko tinggi akan terjadinya keguguran atau kematian pada calon ibu saat melahirkan” tuturnya.
Azizah juga menambahkan, pada usia dini, kondisi psikologis seseorang juga masih dalam keadaan labil, dan dapat berakibat tidak adanya penyelesaian masalah yang timbul dalam rumah tangga, hingga menyebabkan terjadinya perceraian dan keterlantaran anak.
Senada dengan Azizah, Rekanita Nurul Millah juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan jika pernikahan dini menjadi solusi bagi terhindarnya seks bebas. Menurutnya, masih terdapat berbagai macam solusi agar seks bebas dapat dihindari.
“Dengan diadaknya diskusi Pendidikan sex ini juga menjadi salah satu upaya dari pencegahan seks bebas khususnya dikalangan remaja. Pernikahan dini hanyalah salah satu solusi bahkan menjadi jalan terakhir untuk menghindari sex bebas.” pungkasnya
Kirap putaran ke-2 dilaksanakan di Desa Keteleng tepatnya di Mushola Nurul Huda pada tanggal 13 Desember 2020. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 80 peserta dari berbagai ranting sekecamatan Blado.
Acara Kirap tersebut dibuka oleh perwakilan ketua ranting Desa Keteleng. Selanjutnya sambutan dari ketua PAC IPNU IPPNU Blado yaitu rekan Slamet Nurul Arifin yaitu "supaya anggota IPNU dan IPPNU aktif dalam berorganisasi" dan juga ada pengumuman pemenang dari lomba desain logo Pelajar NU Blado.
Lomba desain logo tersebut bertujuan untuk menumbuhkan minat bakat rekan rekanita dalam desain logo.
Selanjutnya sambutan dari ketua ranting NU keteleng oleh Bapak Cahyono beliau berpesan "Agar IPNU IPPNU bersemangat dalam berorganisasi,dan semangat mengaji."
Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi dari Khorisul Afwah,SKM dan Drs.Sri Eprileni, A.pt. dari DPR AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana). Selain dari 2 pemateri yang hadir juga pak Imam Habibi dari PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) kecamatan Blado. dalam kesempatan itu beliau menyampaikan 3 hal yang sangat penting untuk dijauhi oleh remaja yaitu 1.Pernikahan Dini 2.Seks Bebas 3 Narkoba.
Acara KIRAP tersebut ditutup dengan remaja genre. Salam genre: salam (sehat cerdas ceria).
Pewarta: Muktiati dan Aliyah Sari،<
Karanganom- Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kandeman menyalurkan Program Siaga Bencana Penduli TPQ Nurut Taqwa Sebesar Rp 8.300.000 untuk membantu perbaikan atap yang roboh Pada Hari Kamis ( 09 /12/20 ) di Desa Karanganom Kandeman batang.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Ketua MWC Kandeman KH.Ahmad Zahro S,Ag kepada pengurus TPQ Nurut Taqwa.
‘’Semoga Sedikit Bantuan yang kami berikan dapat membantu meringankan perbaikan atap yang roboh dan TPQ Nurut Taqwa agar segera dapat digunakan proses belajar seperti sebelumnya, santri TPQ Nurut Taqwa agar selalu semngat belajar tak perlu cemas dalam musibah ini’’ kata KH. Ahmad Zahro S.Ag.
Atap TPQ tersebut roboh lantaran hujan lebat dan angin kencang. Karena tidak kuat menahan beban yang ada, baja ringan sebagai penyangga rusak parah sehingga mengakibatkan banyak genteng yang jatuh dan pecah.
Lima puluh anggota Banser Kandeman yang dikomando oleh Kasmudi melakukan kerja bakti untuk membersihkan puing-puing atap TPQ yang roboh itu.
Sekitar habis salat Isya’ , Tim Banser – Bagana Satkoryon Bawang menerima kabar bahwa ada tiga orang pendaki pemula asal Kecamatan Tersono tersesat di gunung prau dan tanpa bekal.
Tim evakuasi bergerak cepat, segera mengumpulkan anggota untuk melakukan aksi evakuasi pencarian.
TIM Banser – Bagana Satkoryon Bawang beserta warga Desa Kalirejo memutuskan mulai pencarian korban sekitar pukul 20.00 wib.
Alhamdulillah sekitar pukul 02.00 dini hari (dihari berikutnya), para pendaki pemula tersebut diketemukan. Dua orang dalam kondisi sehat, sedangkan yang satu kurang sehat.
Lalu tim memutuskan untuk me-nandu pendaki pemula yg kurang sehat tersebut.
Tim dan pendaki pemula tersebut akhirnya sampai ke desa terdekat sekitar pukul 06.30 wib.
Rois Syuriah NU Batang, KH Abdul Manab Syair dan Ketua Tanfidziyah NU Batang, H Ahmad Taufiq hadir dalam peletakan batu pertama gedung NU MWC Pecalungan dan gedung NU Ranting Botolambat Kandeman Batang, Sabtu (05/12/2020)
Gedung NU Ranting Botolambat terletak di tanah seluas delapan ratus meter, wakaf dari H TasaniHj Subur. Rencananya gedung ini akan dibangun dua lantai. Harapannya kelak gedung ini akan bermanfaat, khususunya untuk warga Botolambat.
Selain KH Abdul Manab dan H Ahmad Taufiq, hadir pula beberapa kiai yang lain: KH Zainul Iroki, Kiai Hijroh saputro, H Ahmad Zaroh Kiai slamet asrofi, dan Kiai Kardan.
Selain itu, Kepala Desa Botolambat dan seluruh pengurus ranting beserta Ansor-Banser juga hadir.
Peletakan batu permata oleh Rois Syuriah NU Batang, KH. Abdul Manaf Syair menandai dimulainya proses pembangunan gedung MWC NU Pecalungan yang terletak di Jl. Pecalungan – Limpung Desa Selokarto Kecamatan Pecalungan pada Sabtu,( 05/12).
Pembangunan gedung MWC NU ini merupakan sejarah untuk warga Nahdliyyin kecamatan Pecalungan sebab semenjak kecamatan ini terbentuk baru tahun ini akan mempunyai gedung sendiri yang mana nanti akan digunakan untuk kemajuan NU itu sendiri khususnya di wilayah MWC Pecalungan. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh ketua MWC Pecalungan Bapak Kiai Turmuzdi selepas kegiatan selesai.
” Ini adalah momen bersejarah untuk warga NU kecamatan Pecalungan, kalau tidak kita yang memulai siapa lagi, kalau bukan sekarang lalu kapan lagi ” ujarnya.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan harapannya kedepannya dengan dibangunnya gedung tersebut bisa membuat NU lebih baik lagi.
” Saya berharap nanti kalau gedung ini sudah jadi bisa digunakan untuk kegiatan kegiatan banom NU dan juga masyarakat di Kecamatan Pecalungan, dengan harapan syiar tentang NU di Kecamatan Pecalungan lebih terasa lagi ” tambah nya.
Sementara itu dalam sambutannya KH. Abdul Manaf Syair mengatakan bahwa masyarakat jangan lupa untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk pembangunan gedung MWC NU Pecalungan.
” Hari ini kita sudah memulai satu hajat yang besar yaitu pembangunan gedung MWC NU, Monggo bapak ibu jangan bosan bosan untuk ikut andil, menyisihkan Rezkinya agar pembangunan ini tetap berjalan lancar ” ucapnya.
Beliau juga mengatakan jangan sampai pembangunan yang sudah dimulai ini berhenti, dan berharap dengan adanya gedung ini bisa mencetak kader-kader NU yang militan.
” Berhubung ini sudah dimulai ya jangan berhenti di tengah jalan, pokoknya harus tetap lanjut, kalau kata orang Jawa bilang Ojo nganti kena dem. Saya juga berharap nanti gedung ini bisa di manfaatkan sebaik mungkin dan bisa melahirkan kader-kader NU yang loyal dan totalitas”. tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MUI kecamatan Pecalungan, tokoh masyarakat, ketua PAC Ansor dan perwakilan pengurus MWC NU Pecalungan. Kegiatan yang dimulai sejak pagi berjalan dengan lancar dan di tutup dengan doa.
Pada pagi ini, pukul 05.00 WIB hari Kamis 3 Desember 2020, api yg diduga berasal dari pawon merambat dan membakar kediaman Kiai Achmad Sholichin, mubaligh yang tak asing lagi bagi warga Kabupaten Batang.
Tidak hanya rumah beliau, tapi rumah kakaknya, Siti Khasanah juga ludes terbakar dan hampir tak tersisa. Kebakaran yang terjadi di Rt: 1/Rw 3 Desa Adinuso Kecamatan Reban ini diperkirakan menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kiai Solichin dan kakaknya tentu sangat terpukul dengan musibah ini. Solidaritas kita selaku warga Kabupaten Batang, lebih lebih lagi warga nahdiyyin, sudah selayaknya segera dikobarkan. Cepat tanggap dan cepat bergerak tanpa harus banyak rembuk adalah cara tepat mengatasi kedaruratan semacam ini.
Oleh karena itu, UPZIS NU CARE LAZISNU CABANG KAB. BATANG menggelar OPEN DONASI untuk membantu membangun kembali kedua rumah korban kebakaran tersebut.
Donasi dapat dikirim via Rekening: BRI : 0156-01-009247-53-9 a.n : Upzis Lazisnu Kab. Batang
Bank Jateng : 2-032-18433-5 a.n : Lazisnu Kabupaten Batang
Kopsim NU Infaq : 00.2010100.03320
Kopsim NU Zakat : 00.2010100.03302
Bagi Bapak/Ibu yang ingin donasinya dijemput kami siap untuk menjemputnya.
Bagi yang telah melakukan transaksi terkait donasi di atas dimohon untuk segera konfirmasi ke nomor yang tertera di bawah ini :
Dewan Kordinasi Anak Cabang (DKAC) Corps Bridge Pembangunan(CBP) dan Korp Pelajar Putri (KPP) mengadakan acara Malam Keakraban (Makrab) di Dukuh Djana, Desa Besani, Kecamatan Blado (28-29/11/2020).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Blado, Bapak Daryono.
Ketua PAC IPNU Blado, Slamet Nurul Arifin dalam sambutannya mengatakan, bahwa Makrab adalah kegiatan yang bertujan mengenalkan antar anggota.
“Jadi setelah kegiatan ini selesai kita harus dan wajib untuk mengenal satu sama lain dan saya berpesan jagalah nama besar IPNU-IPPNU, khususnya CBP dan KPP, karena kita adalah NU 20 tahun kedepan” kata Slamet
Slamet juga memperingatkan, jangan sampai anggota IPNU dan IPNNU Blado terpengaruh dengan faham radikal.
Sedangkan Rekan Dirocka, salah satu anggota PW IPNU Jateng yang hadir di acara tersebut, mengatakan bahwa CBP dan KPP harus menjadi garda yang terdepan bagi anggota IPNU dan IPPNU.
“CBP dan KPP mempunyai tanggung jawab yang besar.CBP dan KPP harus tegas dalam urusan keamanan, namun harus tetap mempunyai sopan santun” katanya.
Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Ketua Fatayat dan Muslimat Kecamatan Blado, Kepala Desa Besani.
Pada pagi harinya, panitia dan seluruh peserta melakukan senam dan dilanjutkan dengan outbound balap karung.
Selasa 17 November 2020, Lakpesdam PCNU Kab. Batang diundang oleh DPC PKB Kab. Batang untuk mendiskusikan Raperda yang akan merevisi Perda Kab. Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.
Diskusi tersebut berlangsung di kantor DPC PKB Kab. Batang sore hari setelah salat Ashar. Tampak kehadiran lembaga lain bersama Lakpesdam, yaitu LBH Ansor Kab. Batang dan IKA PMII Kab. Batang yang merupakan representasi kaum muda NU di Batang. Ketua DPC PKB Kab. Batang beserta jajarannya dan beberapa anggota dewan legislatif fraksi PKB DPRD Kab. Batang, termasuk Ketua Pansus Raperda swalayan dan Ketua DPRD Kab. Batang hadir dan menyambut dengan ramah serta baik sekali terhadap perwakilan kaum muda NU Batang yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.
Lakpesdam PCNU, LBH Ansor dan IKA PMII Kab. Batang merasa sangat terhormat dan berterimakasih sekali terhadap DPC PKB Kab. Batang yang telah berkenan untuk mengundang secara langsung demi mendengar aspirasi dari nahdliyin muda di Kab. Batang. Bagaimanapun nahdliyin masih percaya bahwa PKB adalah partai yang bisa menerima dan membawa aspirasi warga Nahdlatul Ulama karena berangkat dari kultur yang sama. Apalagi aspirasi yang menyangkut hak-hak masyarakat marjinal dan rentan sebagai pelaksanaan amanat peran mabadi’ khoiro ummah.
Anggota Dewan Fraksi PKB yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda swalayan, Kukuh Fajar Romadhon, SE dan anggota Pansus Raperda swalayan, I’anatul Fikria memberikan kabar baik bahwa hasil analisis dari Lakpesdam PCNU, LBH Ansor dan IKA PMII Kab. Batang telah disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda swalayan pada hari Kamis, 12 November 2020 sebelumnya. Sayangnya, saat itu tidak semua aspirasi dapat diakomodir secara maksimal, karena dalam musyawarah pembahasan Raperda swalayan tersebut terdapat fraksi dari partai lain dan stakeholders eksekutif yang turut berperan. Walaupun begitu Lakpesdam PCNU, LBH Ansor dan IKA PMII Kab. Batang tetap merasa bersyukur karena beberapa poin penting telah diakomodir yaitu tentang klausul ketentuan umum perlindungan pada pasal 1 butir 17 yang telah dikembalikan persis seperti perda lama. Begitu juga terkait izin SIUP di perdesaan yang tetap melibatkan komponen BPD dalam pertimbangan izin desa.
Ketentuan lain yang masih bermasalah dan belum terakomodir telah disampaikan oleh Anggota Dewan Fraksi PKB tersebut. Ternyata hasil pembahasan Raperda antara pansus dengan stakeholders eksekutif terkait sangat mengecewakan dan terlalu ironis. Rapat pembahasan tersebut justru menghilangkan jarak swalayan retail modern yang sebelumnya berjarak 1 Km dan diusulkan untuk berubah menjadi 500 m dengan pasar rakyat, dan 300 m dengan toko eceran. Bahkan tidak ada inisiatif untuk memperkuat perlindungan dan pembinaan pasar rakyat maupun toko milik pedagang kecil, baik berupa proteksi hukum, pengaturan penguatan kemitraan dan pola kerjasamanya. Hal ini merupakan kondisi yang sangat mencelakakan kehidupan ekonomi perdagangan di Kabupaten Batang. Wakil rakyat yang seharusnya melindungi hak ekonomi atas usaha bersama berasas kekeluargaan, hak ketersediaan pekerjaan, dan penghidupan yang layak, justru bertindak sebaliknya.
Sejak awal memang tidak ada sosialisasi dengan warga terkait Raperda tersebut dengan warga terdampak. Hal tersebut telah diakui dan bahkan ditegaskan oleh Ketua DPC PKB bahwa sah-sah saja melihat perkembangan usaha swalayan retail modern yang cukup berkembang pesat seiring bertambahnya penduduk pendatang dan pemukiman di Kabupaten Batang. Permasalahannya adalah tidak ada analisis ilmiah secara komprehensif sama sekali. Raperda ini dimunculkan dengan alasan asumsi yang tidak objektif dan relevan, kecuali pada alasan adanya PP No. 24 tahun 2018. Aturan macam apa yang terbit karena asumsi?
Terlebih lagi, asumsinya adalah tentang meningkatnya kebutuhan penduduk pendatang akibat iklim industri yang meningkat dengan adanya PLTU dan sebentar lagi ada KITB. Hal tersebut menjadikan pentingnya mendatangkan investor swalayan retail modern untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebaliknya tidak ada evaluasi sedikitpun terkait kondisi masyarakat pedagang kecil terdampak atas menjamurnya minimarket di Kabupaten Batang. Padahal kehidupan ekonomi industri hanya berkisar di wilayah pantura. Tidak mungkin ada pekerja industri pendatang yang bekerja, baik di Kecamatan Batang, karyawan PLTU, atau calon karyawan di KITB, yang tinggal dan bermukim di wilayah Kecamatan Blado, Reban, Bawang dengan rasio jarak tempuh yang terlalu jauh. Sangat tidak logis jika asumsi kebutuhan investor minimarket digeneralisir ke semua kecamatan. Adalah hal yang wajar, jika banyak yang harus dicurigai terkait alasan munculnya Raperda tersebut.
Dari penjelasan yang diberikan oleh anggota DPC PKB, ternyata Raperda ini muncul dari permasalahan banyaknya pendirian minimarket yang ternyata belum berizin IMB atau izin lingkungan. Mereka hanya mengantongi izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, namun belum ada izin mendirikan bangunan usaha atau bahkan melaksanakan usahanya. Hal tersebut adalah pelanggaran Perda No. 5 Tahun 2014 yang seharusnya sudah diberikan sanksi administratif maupun pidana. Namun kenyataannya, terjadi kesulitan dalam menertibkan para pengusaha nakal tersebut. Hal itu bisa dilihat pada beberapa minimarket yang sudah berdiri dan beroperasi namun belum ada nama toko swalayan yang tercantum.
Kaum muda nahdliyin Kab. Batang sangat menyayangkan hal di atas, sekaligus mengecam pemerintah yang seharusnya menindak tegas namun ternyata melakukan pembiaran. Bahkan selanjutnya menurut anggota Dewan FPKB yang hadir saat itu, Raperda inilah yang nanti akan digunakan para pengusaha nakal tersebut agar lebih mudah mendapatkan izin. Pelanggaran yang telah terjadi seperti jarak yang terlalu dekat dengan pasar, persyaratan izin usaha yang belum dikeluarkan akan dipermudah dengan pengaturan Raperda swalayan ini.
Sudah sangat jelas, bahwa Raperda ini pada dasarnya akan mengarahkan pada persaingan bebas yang saling mematikan. Keberpihakan pemerintah terletak pada para pengusaha minimarket nakal yang sejatinya telah merugikan negara. Hinga hari ini terdapat 23 minimarket yang belum berizin dari 64 minimarket se-Kab. Batang. Data yang tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kabupaten Batang terdapat 9 Alfamart dan 14 Indomaret yang belum berizin.
Alfamart yang belum berizin adalah Alfamart Alun-alun Batang, Alfamart Rest Area 360 B (Gondang, Subah), Alfamart Bandar FRC Batang (Bandar Utara), Alfamart Desa Banyuputih, Alfamart Rest Area 379 B FRC BTG (Lebo Warungasem), Alfamart SPBU Desa Timbang Banyuputih, Alfamart SPBU Sempu, Limpung, Alfamart SPBU Penundan Banyuputih, Alfamart Surodadi Gringsing.
Sedangkan, Indomaret yang belum berizin adalah Indomaret Kantor Pos besar alun-alun Batang, Indomaret Jl. Mayjend Sutoyo Denasri Kulon Batang, Indomaret Jl. Jend. Sudirman Kauman Batang (dekat SPBU Pantura), Indomaret SPBU Sambong Batang, Indomaret Adinuso Subah, Indomaret Kutosari Gringsing, Indomaret Kalimanggis Jatisari Subah, Indomaret Penundan Banyuputih, Indomaret SPBU Armada Petamanan Banyuputih, Indomaret SPBU Plelen Gringsing, Indomaret Wuni Subah, Indomaret rest area 360 B Gondang Subah, Indomaret Rest Area 379 A Plelen Gringsing, dan terakhir adalah Indomaret Kutosari Gringsing.
Data perizinan Indomaret di Batang
Miris sekali, beberapa minimarket yang telah lama berdiri ternyata belum mengantongi izin. Minimarket yang telah berizin pun masih ada yang belum memiliki IMB. Dan entah mengapa, hingga sekarang pembiaran itu masih terus terjadi terhadap minimarket nakal yang belum berizin namun sudah berdiri dan melaksanakan usahanya. Bahkan saat ini akan difasilitasi dengan Raperda yang mempermudah izin mereka. Seharusnya ada pembaruan izin berkala yang diterapkan. Sehingga ketika tidak sesuai dengan ketentuan Perda Swalayan, maka harus mematuhi dan diberi sanksi jika melanggar. Bukan malah diselamatkan oleh Perda baru agar tetap bisa berdiri dan menjalankan usahanya. Hal tersebut jelas sebagai bentuk keberpihakan penegakan hukum yang tebang pilih, memprioritaskan kepentingan pengusaha minimarket dengan mengorbankan pedagang dengan modal kecil. Pemkab Batang secara nyata telah mengabaikan nasib pedagang kecil karena Raperda swalayan ini malah terindikasi melemahkan perlindungan dan pembinaan pasar rakyat maupun pedagang kecil.
Data perizinan Alfamaret di Batang
Kaum muda nahdliyin yang hadir telah menyampaikan kegelisahannya dan memohon dengan harapan yang sangat besar kepada anggota Dewan FPKB untuk ikut memperjuangkan Raperda ini dan aturan turunannya berupa peraturan Bupati agar tetap menjaga keseimbangan persaingan usaha antara toko swalayan retail modern dengan pasar rakyat atau toko bermodal kecil di seluruh pelosok penjuru wilayah se-Kabupaten Batang tanpa terkecuali. Tujuannya tak lain agar tidak ada keberpihakan terhadap pemodal besar dan mengorbankan pemodal kecil. Beberapa hal yang patut diatur untuk menguatkan Raperda swalayan adalah sebagai berikut:
Analisis lebih ilmiah dan detail terkait dampak adanya minimarket nakal yang melanggar terhadap toko eceran, pasar rakyat, dan pihak lain seperti UMKM dan sebagainya dengan keterlibatan langsung secara partisipartif untuk benar-benar mendengar aspirasi masyarakat bawah.
Dari analisis tersebut maka sangat penting untuk mengatur dengan tegas tentang jarak detail antara pasar rakyat dan toko eceran yang dikelola perorangan/lembaga ekonomi kerakyatan dengan lokasi pendirian supermarket, departemen store, hypermarket, minimarket, dan grosir (retail modern) agar perputaran ekonomi di seluruh daerah di kabupaten Batang menjadi lebih merata.
Selain jarak perlu juga penekanan pembatasan lokasi swalayan secara spesifik dengan rasio cakupan pelayanan jumlah penduduk sebagai acuannya.
Perlu mengatur tentang sosialisasi pendirian swalayan kepada masyarakat sekitar.
Penguatan komitmen pengusaha swalayan retail modern untuk melaksanakan kemitraan dan kerjasama harus tetap ada sebagaimana diatur Perda No. 5 tahun 2014 yaitu tentang persyaratan lampiran dokumen surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan UMKM maupun komitmen melaksanakan program kemitraan wajib 1 tahun bagi yang belum melaksanan pasca pengesahan perda dalam ketentuan peralihan
Penguatan komitmen pengusaha swalayan retail modern tersebut sudah sepatutnya ditingkatkan lagi dengan menambah item pengaturan tentang perlindungan maupun pembinaan dari segi lainnya.
Perlu mengatur adanya saluran atau fasilitasi penyelesaian sengketa antara swalayan retail modern dengan masyarakat terdampak terutama pedagang kecil atau pedagang pasar dan UMKM, seperti contoh dalam pengaturan ketenagakerjaan ada mekanisme terkait bipartite dan tripartite, mediasi, negosiasi, musyawarah atau metode lainnya sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam hal melindungi warga terdampak yang bersengketa atau berkonflik.
Pengaturan proteksi hukum yang diterapkan oleh pemerintah melalui Perda juga harus dikombinasikan juga dengan pemberdayaan industri lokal dalam hal produksi, sumber daya manusia, dan teknologi.
Pengaturan pembinaan juga harus spesifik jenis, kategori, dan periodiknya serta harus dilengkapi juga dengan mekanisme pengawasannya
Seluruh anggota Dewan FPKB yang hadir pada pertemuan diskusi tersebut ternyata memiliki visi yang sama. Semoga komitmen tersebut bisa dibuktikan dalam setiap tahapan proses pembahasan Raperda swalayan ini. Para pedagang pasar atau toko bermodal kecil akan sangat merasa terwakili sekali jika para anggota Dewan FPKB mau memperjuangkan nasib dan hak-hak nya. Walaupun harapan tersebut terganjal kuantitas anggota dewan FPKB yang hanya berjumlah 10 anggota dari 45 anggota dewan semua fraksi secara keseluruhan. Apabila terjadi voting dalam pengesahan rapat paripurna, bisa dipastikan akan kalah suara, jika tidak didukung oleh fraksi partai lain yang seharusnya masih memiliki hati nurani. Setidaknya fraksi PKB bersikap untuk menunda pembahasan Raperda agar Raperda tersebut dibahas lebih matang lagi dan dengan evaluasi maupun analisis ilmiah yang lebih spesifik lagi. Jika terjadi sebaliknya maka kami pun belum tahu kepada siapa para pedagang kecil itu akan menggantungkan nasib dan hak-hak nya. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa mendorong kebijakan yang adil dan pro masyarakat lemah dari ancaman para politisi jahat nan kejam yang lebih mementingkan kepentingan para pemodal besar dan dirinya sendiri, dan tidak segan-segan mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.
Lakpesdam NU Batang, LBH GP Ansor Batang dan IKA PMII Batang
Bawang – nubatang.or.id | Sebagai upaya mencetak kader penulis, Lembaga Pers dan Jurnalistik Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (IPPNU) Kecamatan Bawang gelar pelatihan jurnalistik tahap empat (16/11)
Acara yang bertempat di Perpustakaan Sirojammuniron PR IPNU & IPPNU Desa Surjo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang ini diikuti oleh puluhan kader penulis yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik tahap sebelumnya.
“Peserta merupakan delegasi dari masing-masing Pimpinan Ranting (PR) dan Pimpinan Komisariat (PK) IPNU & IPPNU se- Kecamatan Bawang”, tutur Ketua PAC IPNU Bawang, Miftahul Adib
Rekan Miftakhul Adib berharap pelatihan tersebut bisa menjadi wadah bagi para kader-kader penulis khususnya di wilayah Kecamatan Bawang untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan media-media NU dengan cara memberitakan kegiatan NU khususnya di wilayah Kecamatan Bawang.
Miftahul Adib juga menyatakan bahwa PAC IPNU Bawang telah memiliki website yang sudah semestinya diramaikan dengan tulisan dari para rekan-rekanita di wilayah Kecamatan Bawang.
“Website ini merupakan warisan dari para senior IPNU & IPPNU di Kecamatan Bawang, yang wajib kita jaga dan rawat bersama”, ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa kader IPNU dan IPPNUharus mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
“Orang yang ingin mencari sebuah ilmu, ia harus berjuang untuk mencarinya. Demikian pula jika orang tersebut tidak menginginkan sebuah ilmu, lebih baik ia tinggal dan diam di rumahnya. Nikmati prosesnya, jika kalian ingin tahu seperti apa, ya ikuti terus perjalanannya. Sebuah ilmu itu layaknya sebuah minuman yang terisi penuh, jika terus diisi namun tidak diamalkan, nanti akan luber dan tidak bermanfaat”, tegasnya.
Selaku pemateri pada pelatihan kali ini, Rekan Abdul Muhyi dari PAC IPNU Bawang terlebih dahulu mengulas materi pelatihan jurnalistik sebelumnya. Ia mengajak para peserta untuk mengingat materi sebelumnya mengenai artikel, berita, dan sastra” katanya.
Sebagai upaya memotivasi para peserta, ia mengawali paparannya dengan motto: “Lebih baik jadi orang penting, namun lebih penting jadi orang baik.”
Setelah itu, ia menjelaskan perbedaan antara berita dan artikel, dilanjutkan dengan materi sastra. Menurutnya, seorang penulis haruslah mempunyai sikap tabayyun. Tabayyun di sini adalah mencari kejelasan atas sesuatu secara jelas dan benar dengan keadaannya.
“Ketika kita dikritik karena tulisan kita sendiri, kita harus tabayyun, mengecek dan memperbaiki tulisan kita”, jelasnya.
Di akhir acara, diceritakan juga sebuah kisah pewayangan Mahabharata yang diibaratkannya sebagai ilmu kepenulisan.
“Jika kamu bukan anak raja, bukan anak pejabat, sukalah menulis, agar dikenal banyak masyarakat”, kata Muhyi mengakhiri.